HALSEL, OT - Kejaksaan Negeri Labuha dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dalam kasus bank Saruma Halmahera Selatan yang merugikan daerah senilai Rp21 miliar.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Labuha, Hendri Dunan, saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Labuha, Senin,(20/5/24).
Dalam keterangannya, Hendri menyebutkan, kasus yang ditangani setahun lalu itu, sudah kurang lebih 30 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Labuha, dan menyimpulkan dua alat bukti yang menjadi dasar dalam kasus tersebut.
"Saat ini kita masih menunggu hasil dari BPK, setelah itu kita akan ekspokan ke khalayak,"ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya mengalami keterlambatan lantaran sampai saat ini BPK masih melakukan pengauditan, hanya saja, kata dia, walaupun keruguan negara tersebut sudah diamankan (dikembalikan), namun tidak menutupi unsur pidana lainnya.
"Yang pasti unsur pidananya tidak hilang, karena selain dilakukan pengembalian," terangnya.
Sementara itu, disentil soal sejumlah nama yang sudah masuk dalam daftar tersangka, ia mengaku belum bisa menyampaikannya lantaran masih menunggu hasil BPK itu sendiri.
"Yang jelas kita akan ekspo," terangnya.
Sekedar diketahui, Sejak didirikannya Bank BPRS.Saruma Sejahtera Pemkab Halsel terus memberikan investasi ke PT Pembiayaan Rakyat Rakyat Syariah (BPRS). dimana melalui data yang diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 disebutkan, Investasi Permanen Pemkab Halmahera Selatan ke Bank Saruma dari tahun 2015 nilai investasinya mencapai senilai Rp 4 miliar.
Kemudian di tahun 2016 Pemkab kembali menggelontorkan investasi ke Bank Saruma senilai Rp 4,5 miliar. Berikut di tahun 2017 Pemkab kembali serahkan investasi senilai Rp 1,5 miliar, sementara tahun 2018 tidak ada investasi.
Pemkab Halsel kembali menyertakan modal pada tahun 2019 sebesar Rp 2 miliar dan tahun 2020 Pemkab Halsel kembali menguras APBD senilai Rp 4 miliar untuk kepentingan investasi bank Saruma.
Tahun 2021 investasi Pemkab Halsel senilai Rp 2,2 miliar 50 juta dan terakhir di tahun 2023 Pemkab Halmahera Selatan kembali berinvestasi permanen senilai Rp 1,7 miliar.
Dalam laporan hasil BPK disebutkan terjadi kerugian Negara hingga miliaran rupiah, buktinya hingga tahun 2021 total investasi permanen Pemkab Halmahera ke bank Saruma ini senilai Rp 18,2 miliar 50 juta dan namun di tahun 2023 Pemkab Halsel kembali berinvestasi ke bank Saruma senilai Rp 1,7 miliar.
(iel)