Home / Berita / Hukrim

Dalam Sehari, Polsek Ahmad Yani Amankan 127 Botol Miras Dari Jailolo dan Manado

16 Januari 2020
Barang Bukti Miras Yang Sudah Di Amankan Ke Polsek (foto_anggota polsek)

TERNATE, OT - Dalam sehari personil Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate berhasil mengamankan 127 botol minuman keras (miras) jenis captikus dari Halmahera Barat (Halbar) dan Manado.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Ipda Wahyudi S. Diba kepada indotimur.com mengatakan penangkapan miras tanpa pemilik ini, berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas Polsek Ahmad Yani Ternate.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pertama, dilakukan anggotanya di dermaga belakang pasar Higenis Kelurahan Gamalama Ternate.

Dalam pemeriksaan terhadap speedboat yang baru tiba dari Desa Tauro Kecamatan Jailolo Halbar, petugs menemukan 4 kantong plastik berukuran besar berisi miras sebanyak 105 kantong plastik ukuran 600 ml tanpa pemilik.

Barang bukti.selamjutnya diamankan ke kantor Polsek untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut, "hasil tangkapan pertama kami amankan miras jenis captikus kantong plastik sedang ukuran 600 ml sebanyak 105 kantong," kata Kapolsek kepada indotimur.com Kamis (16/1/2020).

Setelah mengamankan barang bukti miras, sekitar pukul 13.20 WIT anggota Polsek kembali melakukan patroli dan pengamanan serta razia di atas kapal KM. Permata Obi yang melayari rute Manado-Ternate-Sanana.

Saat.melakukan razia rutin, petugas kembali menemukan 3 kardus berisi 22 botol miras jenis captikus ukuran 1500 ml yang disembunyikan di dek I  KM Permata Obi.

"Dalam hasil pengecekan barang bukti tersebut anggota berhasil temukan miras jenis captikus botol besar ukuran 1500 ml, sebanyak 22 botol," terang Kapolsek.

Barang bukti miras selanjutnya diamankan di Mapolsek Pelabuhan Ahmad Yani untuk selanjutnya akan dimusnahkan. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT