Home / Berita / Hukrim

Dalam Sebulan, Polda Malut Ciduk Tujuh Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

22 April 2020
Salah satu tersangka bersama barang bukti yang diamankan polisi (foto_bidhumas)

TERNATE, OT - Sepanjang bulan April.tahun ini, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil memgamankan 7 (tujuh) pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Malut.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, Dit Resnarkoba Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Setiadi Sulaksono,  berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan shabu, pada tanggal 5 hingga 15 April lalu di berbagai tempat di Kota Ternate.

Lima tersangka dengan barang bukti shabu seberat 1,12 gram dan ganja kurang lebih 271,58 gram itu, masing-masing berinisial, FE (47), RK (26), IA (35), DM (25) dan FRB (22) pada sejumlah tempat berbeda.

Dit Resnarkoba Polda Malut kembali mengamankan 2 (dua) pelaku pengedar narkoba jenis gorilla sebanyak kurang lebih 10.71 gram dan ganja sebanyak kurang lebih 37.60 gram.

Penangkapan pelaku pertama berinisial RF (25) ini dilakukan pada Kamis (16/4/2020) di Kelurahan Mamgga Dua Ternate Selatan bersama barang bukti 2 paket sedang terbungkus dengan lakban warna cokelat diduga narkoba jenis ganja kering dengan berat 37.60 gram, dan 1 buah HP merk Oppo type A7.

Sedangkan untuk tersangka kedua, berinsial.A (25), diamankan pada Senin, (21/4/2020) di jalan Mononutu depan kantor jasa pengiriman dengan barang bukti 1 (satu) sachet sedang diduga tembakau Gorilla dengan berat 10.71 gram, 1 buah kain bekas, 1 buah HP merk Oppo, 1 buah simcard milik terlapor, dan 1 buah sms berupa nomor resi terkait barang bukti.

Kedua terangka melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba bersama barang bukti merupakan komitmen Polda Malut dalam memberantas peredaran dan pemggunaan narkoba di wilayah hukum Malut.

Kata dia, pengungkapan ini membuktikan bahwa ditengan pandemi covid-19 ini, Polri khususnya Polda Malut tidak diam dalam memberantas kejahatan, termasuk narkoba.

Sejauh ini, kata juru bicara Polda Malut, tercatat ada tujuh tersangka bersama sejumlah barang bukti narkoba yang telah diamankan Ditresnarkoba Polda Malut, "sepanjang bulan April, Polda telah mengungkap enam kasus narkoba dengan tujuh tersangka," pungkasnya. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT