Home / Berita / Hukrim

Curi Lobster, Warga Haltim Terancam 7 Tahun Penjara

04 Januari 2023
Suasana konferensi pers

HALTIM,OT- Seorang pria berinisial RP (35) Warga Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) , terancam penjara 7 tahun penjara karena mencuri lobster dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 50.000.000.

Kasat Rekim Polres Haltim, IPDA Muhammad Kurniwan, didampingi Kasi Humas Polres Haltim IPTU Masqun Abdkish menjelaskan, tertanggal 1 Januari 2023, telah diterima adanya laporan olah salah satu warga Desa Teluk Buli, Nyamin.

Nyamin membuat laporan terkait adanya pencurian leposter ditempat penambung lobster, karena korban melihat jumlah lobster sudah tidak banyak sperti sebelumnya, serta ditemukan adanya kerusakan robek pada jaring sekitar 50 cm.

"Setalah itu korban mencari informasi di seputaran pasar ikan buli, dan mendapat seorang saksi bernama Amasir, yang juga penjual lobster dan dicurigai miliknya. Saksi tersebut menjelaskan jika lobster yang didapatkan itu dari pelaku RP alias W alias I, sehingga korban langsung melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Haltim," Jelas Ipda Kurniawan di ruang Konfresnsi Pers, Rabu (04/01/2023).

Lanjutnya, untuk menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Wato-WatomPolres Haltim melakukan pencarian pelaku, dan dari hasil pencarian pelaku Tim Wato-Wato berhasil mengamankan pelaku yang berada di seputaran desa Gamesan Pantai. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian pada malam hari, serta berhasil mengambil lobster sebanyak 15 ekor.

"Setelah melakukan pencurian, pelaku menjual ke saksi Amsari dengan harga sebesar Rp 2.500.000, dan uangnya diperlukan untuk pembelian minuman keras. Aksi pencurian ini sudah yang ketiga kalinya, pertama pada bulan November dijual dengan harga Rp 600.000 dan yang kedua sebesar Rp 3.500.000," pungkasnya.

Dari hasil pencurian pelaku tersebut, Nyamin mengalami kerugian mencapai 50 Juta, namun kerugian bukan hasil curiannya saja, melainkan juga kerugian pada kerusakan keramba.

"Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan/atau pasal 362 jo pasal 64 KUHPidana, dengan hukuman penjara selema-lamanya 7 tahun," pungkasnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT