Home / Berita / Hukrim

Curi Leptop dan HP di Ternate, Seorang Warga Bacan Diringkus Tim Resmob Macan Gamalama

19 November 2020
pelaku pencurian (foto_anggota)

TERNATE, OT -  Seorang warga asal Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial RYM alias Adi (24) diringkus tim Resmob Macan Gamalam Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Ternate.

RYM diringkus tim Resmob Macan Gamalama karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Kota Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada melalui Kasubbag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin mengatakan penangkapan terhadap tersangka RYM berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/ 216 / IV / 2020 / Malut / Res Tte, tertanggal 28 April 2020.

Atas laporan masyarakat tersebut, tim Satreskrim Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka pada 17 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIT di jalan raya Kelurahan Salero Kecamatan Ternate Utara.

Saat diinterogasi, terduga tersangka mengaku sudah mencuri 1 buah laptop merk Accer 11 inc warna merah milik korban HS di dalam kamar kos-kosan Silanisa Kelurahan Dufa-Dufa Kecamatan Ternate Utara pada tanggal 28 April 2020, sekira jam 15.30 WIT.

Berdasarkan keterangan terduga tersangka, modus terduga tersangka dalam aksinya, tersangka menunggu di depan kosan korban dengan sepeda motor sambil memantau kamar korban yang menjadi targetnya.

Setelah tersangka melihat korban keluar dari kamarnya maka tersangka langsung menuju ke kamar untuk mengambil leptop tersebut.

Selain mencuri lapotop, tersangka juga melakukan aksi pencurianya pada 11 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 WIT di kios Kelurahan Bastiong Karance Kota Ternate.

Dalam aksinya di Bastiong, terduga tersangka berhasil mengambil 1 buah HP merk Oppo A 5S milik korban atas nama S alias Antie.

Modus terduga tersangka dalam aksinya di Bastiong, terduga tersangka berpura-pura membeli BBM jenis petralite dengan uang Rp, 20 ribu.

Saat melihat ponakan korban megang handphone, terduga tersangka secara tiba-tiba mengambil handphone dari tangan ponakan korban dan langsung melarikan diri.

“Sekarang pelaku sudah kami tangkap dan sekarang berada di Polres Ternate,” kata Wahyuddin kepada indotimur.com, Kamis (19/11/2020).

Atas perbuatan terduga tersangka,  dua korban mengalami kerugian sekitar Rp, 6,4 juta dengan rincian 1 unit laptop Accer dengan harga Rp.3.700.000 dan 1 unit handphone merk Oppo dengan harga Rp.2.700.000.

Dalam perkara ini, lanjut Wahyuddin, penyidik Reskim Polres Ternate, telah memeriksa 3 orang saksi untuk.dimintai keterangannya.

“Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4e Subs pasal 362 dan atau pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 65 KUHPidana,” pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT