Home / Berita / Hukrim

Curi Emas dan Uang Puluhan Juta, Seorang Residivis di Ternate Dibekuk Polisi

23 Juni 2022
Suasana konferensi pers pelaku pencurian emas dan uang di Kota Ternate

TERNATE, OT - Seorang pria di Ternate, Maluku Utara (Malut), berinisial RF alias Rusdi (41) diringkus tim Resmob Barong Polsek Ternate Selatan karena mencuri uang puluhan juta dan emas.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit yang didampingi Kapolsek Ternate Selatan Iptu Suherman dan PS Kasi Humas Ipda Wahyuddin, Rabu (22/6/2022) mengatakan, anggota berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian.

Menurut Kapolres, RF ditangkap setelah mmelakukan aksi pencurian disebuah kios milik Lis Bustami yang berada di lingkungan Falajawa II, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, sekitar pukul 09.30 Wit.

Kapolres menuturkan, pelaku masuk ke kios lalu mencuri uang tunai senilai Rp 21 juta, 4 buah gelang emas, dua cincin emas beserta kalung emas dengan berat keseluruhan 116 gram serta 2 buah kartu ATM BRI.

Setelah mencuri, pelaku lalu pergi ke ATM melakukan penarikan uang sebesar Rp 12 juta.

"Aksi itu kemudian diketahui korban, setelah adanya penarikan uang senilai Rp 12 juta yang masuk melalui SMS banking. Merasa curiga korban mulai mencari tas milik ibunya. Ternyata benar jika tas ibunya telah dicuri sehingga korban membuat laporan,” jelas Andik.

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolres, anggota kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya mendapat pelaku di sebuah tempat hiburan di Kota Ternate, sehingga langsung diamankan.

Untuk itu, total uang yang ia ambil sebesar Rp 33 juta, Namun, saat diamankan uang yang tersisa hanyalah Rp 10 juta kurang lebih sekitar Rp 23 juta telah pelaku gunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

"Perlu saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan adalah residivis sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian di Ternate dan di Papua," ucap Andik.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah masih ada keterkaitan pelaku di TKP lain atau tidak.

"Jika ada maka pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang lainnya," tuturnya.

Sementara Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman menambahkan, tersangka Rusdi berhasil mengambil uang korban di ATM karena pin ATM tercatat di dalam dompet yang sudah berhasil digasak tersangka.

“Dia berhasil dapat pin ATM karena didalam dompet yang terisi ATM ada tercatat nomor PIN. Atas perbuatan tersebut, tersangka Rusdi dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT