Home / Berita / Hukrim

Curi 9 Unit Laptop, Oknum Mahasiswa Terancam 9 Tahun Penjara

28 Mei 2018

TERNATE, OT - Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan pelaku pencuriam 9 unit laptop milik SMK Negeri 1 Ternate pada tanggal 3 Mei silam.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Ternate melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops), AKP Roy Berman Simangunsong didampingi Kanit Resmob, Senin (28/5/2018) menyatakan, kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 3 Mei lalu sekira pukul 01:00 WIT, di ruangan laboratorium siswa jurusan perkantoran lantai 2, SMK Negeri 1 Ternate, polisi berhasil mengamankan salah seorang mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi, berinisial DS (20) alias Dedi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk melalui pagar depan dengan cara melompat pagar kemudia menuju tangga belakang sekolah dan naik ke lantai II, selanjutnya pelaku masuk ke dalam ruangan laboratorium siswa jurusan perkantoran dengan cara mencungkil ventilasi jendela.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, AKP, Moh Arita Fauji mengatakan, tersangka terancam hukuman 9 tahun kurungan, sebab melanggar pasal 363 ayat 1 ke-5 K.U.H Pidana.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT