Home / Berita / Hukrim

Cinta Tak Direstui, Mahasiswi Asal Tidore Rela Gugurkan Kandungannya

27 November 2017
Penemuan janin bayi di Kelurahan Dowora Tidore Kepulauan

TIDORE, OT- Warga kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur kembali dihebohkan kasus Aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi berinisial ED (19) warga RT 04 RW 02, lingkungan Akemam.

ED diketahui merupakan mahasiswi di salah satu Universitas ternama di Maluku Utara ini, diduga mebunuh dan menguburkan janin tak berdosa di dalam rumah orang tuanya, tepatnya di samping kanan masjid Al-Muhlisin kelurahan Dowora.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tikep, AKP. Naim Ishak, Senin (27/11/2017) siang tadi, bahwa kasus aborsi ini dilaporkan pacar pelaku berinisial MA (20) pada, Minggu (26/11/2017) Kemarin.

"Dia (MA) datang lapor di Polres, minggu sore kemarin. Saat itu yang bersangkutan tidak memakai baju dan dalam kondisi yang kurang memungkinkan (diduga mabuk), makanya kami tunggu sampai malam, baru meminta keterangan pelapor," katanya.

Setelah memperoleh keterangan dari pelapor, kemudian pagi tadi pihaknya kemudian menjemput ED di kediamannya dan membawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan informasi dari pelapor dan pelaku, kami kemudian menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP," tuturnya.

Dari keterangan dan hasil olah TKP, janin yang diketahui dibungkus dengan kain putih dan di kubur di belakang warung tepat di depan rumah orang tuanya itu, kondisi janin sudah hancur dan hanya menyisahkan tulang belulang.

"Janin laki-laki berusia 6 bulan ini diketahui dari gambar yang dikirim oleh pelapor saat memberikan laporannya. Olah TKP yang dilakukan tim Reskrim maupun PPA Polres Tidore pagi tadi, didapati janinnya sudah hancur. Sebab telah di kubur sejak tanggal 21 Oktober 2017 (bulan kemarin)," jelas Kasat.

Sementara motif dilapornya pelaku aborsi ke pihak Kepolisian karena cintanya tidak direstui oleh orangtua pelaku. "Motif sementara yang bersangkutan melapor karena cintanya tidak direstui orangtua pelaku. Padahal saat pelaku hamil, pelapor sendiri siap bertanggung jawab namun tidak direstui," jelas Kasat.

Menurut pelapor, awalnya ED menyuruh dirinya untuk datang ke rumah ED agar melihat anaknya. "Pas datang, kata MA, keadaan rumah lagi sepi, hanya ada dua orang adiknya. Saat itu dia sudah taru janin di atas meja ruang TV. Dirinya kemudian mendokumentasikan gambar, lalu yang bersangkutan pergi dan tidak tahu pasti dimana janin tersebut di kuburkan," kata Kasat menjelaskan penyampaian si pelapor.

Kasat juga menyampaikan, dari pemeriksaan pelaku, katanya janin yang ia gugurkan itu sempat ia ceritakan kepada teman-teman dekatnya.

"Makanya untuk pengembangan kasus ini, kami akan panggil semua saksi, termasuk orangtuanya, dan teman dekat pelaku. Dan apabila terbukti pidana penjara maksimal 10 tahun bagi yang paksa menggugurkan dan minimal 4 tahun itu yang tidak paksa," jelas Kasat.
(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT