TERNATE, OT - Bupati Halmahera Utara Frans Manery resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap massa aksi GMKI.
Laporan Bupati Halmahera Utara ke Polda Maluku Utara ini terkait aksi Frans membubarkan demonstrasi GMKI dengan cara mengejar massa aksi dengan sebilah parang, pada Jumat (31/5/2024) pekan lalu.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabid Humas AKBP Bambang Suharyono mengatakan, laporan polisi sudah diterima melalui SPKT Polda Maluku Utara.
"Laporan sudah kita terima setelah itu baru kita teliti untuk penyelidikan dan penyidikan,"kata Bambang, Senin (3/6/2024).
Dia menambahkan, untuk tindak pidana yang dilaporkan terhadap Bupati ke Polda Maluku Utara adalah pengancaman terhadap nyawa, pengerusakan dan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 2021.
"Jadi ini nanti ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara,setelah kita sudah teliti semua baru kita panggil Bupati," terangnya.
Sebelumnya, aksi demontrasi yang dilakukan oleh Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo menuai sikap anarkis Bupati Halmahera Utara Frans Manery, pada Jumat 31 Mei 2024.
Bahkan, aksi Bupati yang aktab disapa Pance itu viral lewat video pendek yang beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit lebih itu, terlihat Pance mengejar dan mengancam masa aksi dengan sebilah parang yang diambil dari kendaraannya.
(ier)