Home / Berita / Hukrim

Buntut Pengrusakan Rumah Warga, Oknum Polisi di Morotai Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Malut

21 Mei 2024
Tim Penasehat Hukum, Korban Pengrusakan Rumah di Desa Posi-Posi Rao Pulau Morotai, Deviyanti Diti (istimewa)

TERNATE, OT- Seorang oknum Polisi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial R.D.R alias Aiptu Rais resmi dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara, Selasa (21/05/2024).

Pasalnya, oknum Polisi tersebut dilaporkan karena diduga menjadi dalang dibalik kasus pengrusakan satu unit rumah milik Deviyanti Diti di Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao, Pulau Morotai, pada 9 Juni 2023.

"Jadi hari ini kita resmi melaporkan oknum Polisi tersebut ke Propam Polda Maluku Utara soal kode etik Kepolisian." Kata Irjan Marsaoly, penasehat hukum Deviyanti Diti.

Mirjan mengatakan, kasus ini bermula ketika ada dua orang warga setempat berinisial WK alias Wendi dan JAK alias Jon yang melakukan pembongkaran rumah milik klien tanpa aturan hukum yang jelas.

Dimana, saat terjadi pembongkaran rumah, oknum Polisi tersebut juga berada di tempat kejadian, tetapi sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku untuk melakukan perbuatan pidana itu.

"Yang namanya Polisi adalah sebagai pelindung dan pengayom, yang mana tugasnya adalah menjaga keamanan dan ketentraman dalam masyarakat," tegasnya.

Harusnya, lanjut Mirjan, oknum Polisi yang saat itu berada di tempat kejadian dapat menghalangi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, bukan sebaliknya membiarkan peristiwa ini terjadi begitu saja.

Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Jo Pasal 34 dan 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dalam pasal 1 ayat 5 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negera Republik Indonesia  

Disebutkan bahwa, Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang.

Patut atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan jo Pasal 6 s/d Pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian telah jelas mengatur tentang sikap dan tindakan sebagai anggota kepolisian negara republik Indonesia. Namun lagi-lagi oknum anggota Kepolisian atas nama Aiptu Rais tidak mempedomani aturan tersebut.

"Kami dapat informasi bahwa, oknum Polisi itu bilang kepada klien kami kalau mau lapor silahkan lapor saja saya, jangan lapor pelaku," timpal Mirjan.

Senada, Abdullah Ismail penasehat hukum lainnya juga menambahkan, pihaknya menduga ada kerja sama antara oknum Polisi tersebut dengan dua pelaku itu.

"Ada apa sesungguhnya dengan kasus ini sehingga oknum Polisi tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku. Padahal oknum Polisi juga berada di tempat kejadian," sesalnya.

Dia menambahkan, pihaknya berharap Propam Polda Maluku Utara segera memanggil oknum polisi tersebut agar meminta keterangan lebih dalam terkait masalah ini sehingga klien mereka bisa mendapat kepastian hukum.

"Kami berharap oknum polisi itu bisa diperiksa sehingga bisa mengerti bahwa tugas Polisi itu sebagai pengayom dan pelindung bagi masyarakat, dan kami minta diberikan hukuman biar bisa menjadi efek jerah," jelas Abdullah mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT