TERNATE, OT - Seorang perempuan berinisial L.A alias Lisnawaty melaporkan suaminya berinsial S.J oknum PNS ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut) atas kasus dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI) atau dugaan perzinahan dengan seorang perempuan asal Kota Solo berinisial E.S alias Elis.
Kabarnya, dugaan KTI oknum ASN ini, juga telah dilaporkan Lisnawaty didampingi tim Penasihat Hukum di SPKT Polda Malut dengan bukti Surat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal, 9 April 2025 lalu.
Lesnawaty melalui tim penasihat hukum M. Bahtiar Husni mengatakan, kliennya telah hari membuat laporan pengaduan secara resmi ke BKD Provinsi Maluku Utara dengan tebusan ke Kemendagri maupun BKN di Jakarta.
"Jadi laporan hari ini sudah diterima oleh BKD Malut," kata Bahtiar. Kamis (17/4/2025).
Dia menjelaskan, laporan pengaduan tersebut terkait dengan dugaan KTI dan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh SJ terhadap istrinya. "Olehnya itu kami sangat berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti BKD," ungkap Bahtiar.
"Saya harap ditindaklanjuti agar yang bersangkutan dapat diberikan sanksi yang tegas bila perlu dicopot dari jabatannya," tegas Bahtiar.
Dia menambahkan, perbuatan yang bersangkutan (S.J) sebagimana laporan pengaduan telah melakukan perkawinan tanpa seizin BKD yang memiliki kewenangan hal itu.
Namun, melihat dari perkara ini lanjut Bahtiar perlu ditekankan bahwa yang bersangkutan melakukan perkawinan tanpa ada surat izin maupun penetapan dari pengadilan terkait poligami.
"Ya jadi sampai sejauh ini kami tidak melihat bukti adanya izin maupun putusan untuk berpoligami," tuturnya.
Dia juga mengaku, perkara ini juga sebelumnya sudah dilaporkan secara pidana ke Polda Malut. Hanya saja tinggal menunggu proses hukumnya.
"Jadi harapannya dengan laporan ini S.J bisa diberikan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam prosedur hukum ASN, ini kemudian bisa ditegakkan. Agar bisa memberi efek jera bagi yang bersangkutan," urainya.
Apalagi, sambung Bahtiar, yang melakukan perbuatan ini merupakan salah pimpinan OPD yang memiliki kewenangan.
Seharusnya menjadi contoh yang baik buat staf maupun pegawai lainnya. "Sebaliknya yang bersangkutan tidak memberi contoh yang baik seperti itu maka dari itu harus diberikan sanksi tegas," ungkap Bahtiar seraya meminta Gubernur melalui BKD untuk segera menindak lanjuti laporan aduan yang disampaikan.
(ier)