TERNATE, OT - Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara telah memberikan sanksi tegas kepada 2 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate buntut kasus peredaran narkotika di lingkungan tempat pembinaan narapidana itu.
Kakanwil Ditjenpas Malut, Said Mahdar menyatakan, terdapat dua pegawai lapas di Ternate yang sedang menjalani proses pembinaan di Kanwil.
"Jadi setelah masa pembinaan, kita tempatkan mereka entah itu di Labuha (Bacan) atau di Sanana," katanya.
Menurut Said, dari hasil penyelidikan kedua oknum ini terbukti terlibat maraknya kasus peredaran narkotika yang melibatkan napi di tempat pembinaan atau lapas.
"Sehingga bentuk tindak lanjut, kita tarik mereka dari Lapas dan berikan pembinaan. Olehnya itu kami tidak akan mengembalikan mereka ke tempat semula," tukas Said
"Jika dikembalikan bisa jadi tidak ditempatkan lagi di Lapas atau Rutan. Tapi akan kita tempatkan di Bapas biar tidak ada lagi kaitan dengan narapidana," tambahnya.
Said juga menegaskan, sanksi ini sebagai bentuk efek jera agar kedepan tidak ada lagi jajaran yang melakukan ketimpangan.
Dia juga memastikan, jika pada masa-masa yang akqn datang, ditemukan lagi oknum-oknum yang terlibat, pihaknya tidak akan pandag bulu dan memberi sanksi tegas.
Said juga meminta seluruh masyarakat ikut melakukan pengawasan. "Kalau kedapatan tolong laporkan kepada kami, saya juga sudah memberi peringatan tegas, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas dan jika petugas ikit terlibat akan kami pindahkan di kepulauan bila perlu di Nusakambangan," tegas Said.
(ier)