Home / Berita / Hukrim

Buntut Intimidasi, Ibu Bhayangkari dan 5 Oknum Polisi Dilaporkan ke Krimsus Polda Malut

26 Juli 2024
Tim penasehat hukum 2 korban usai membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut (istimewa)

TERNATE, OT- Buntut intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan kasus korupsi AGK, ibu Bhayangkari dan lima oknum anggota Polairud Polda Maluku Utara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada Jum'at (26/7/2024).

Kuasa hukum dua jurnalis yang mengalami intimidasi, Mirjan Marsaoly mengatakan, kedatangannya ke Ditkrimsus Polda Malut untuk memasukkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menurutnya, ada beberapa pihak yang dilaporkan termasuk Eliya Gabrina Bachmid, istri salah satu perwira di Polda Maluku Utara.

Dia menjelaskan, dua jurnalis atas nama Aksal dan Saha mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan sidang korupsi AGK,

Hal ini dibuktikan usai persidangan AGK, sejumlah jurnalis mencoba untuk mewawancarai saksi Eliya Gabrina Bachmid (istri perwira).

Saat hendak mewawancarai terlapor, yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan menyiram air ke arah rekan-rekan jurnalis yang hendak mewawancarai terlapor.

"Dari perbuatan ini secara terang-terangan terlapor sudah memiliki niat menghalang-halangi klien kami saat melakukan peliputan," ujar Mirjan. Jum'at (26/7/2024).

Dia menambahkan, selain Eliya pihaknya juga melaporkan salah satu oknum anggota Polairud Polda Malut yang diduga turut melakukan tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan.

"Dimana oknum ini mencoba merampas handphone, bahkan memukul hingga handphone klien kami terjatuh," katanya.

Perlu dijelaskan, perbuatan menghalangi pekerjaan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal ini sudah jelas menguraikan perbuatan-perbuatan para terlapor sebagaimana disebutkan.

Dia mengaku telah membuat laporan ke Krimsus Polda Malut, karena berkaitan dengan undang-undang khusus. Mirjan juga meminta Kapolda Malut dan Ditkrimsus Polda Malut agar segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

"Sehingga ini ada efek jera bagi oknum Polri dalam hal ini Polairud Polda Malut agar kedepannya hal semacam ini tidak terulang kembali," tegas Mirjan.

Sementara Abdullah Ismail juga mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan tugas-tugas peliputan di Maluku Utara bukan baru pertama terjadi.

"Karena sebelumnya peristiwa intimidasi dan ancaman itu pernah dialami klien kami Aksal saat meliput agenda pemeriksaan terlapor Eliya Gabrina Bachmid oleh penyidik KPK di gedung Imigrasi Kota Ternate," terang Abdullah

Dia menuturkan, ancaman dilakukan suami Eliya yang menjabat sebagai Wadir Polairud Polda Malut saat kliennya (Aksal) mendokumentasikan istrinya (Eliya-red)

"Saya pikir beliau sampai dengan jabatan sebagai Wadir itu tentunya paham peraturan perundang-undangan khususnya UU Pers," sebut Abdullah.

Dia menyebut, pers diberikan kebebasan dalam hal menjalankan tugas-tugasnya sebagai jurnalistik. "Apalagi ini kaitannya dengan kasus korupsi. Kalau memang istrinya tidak terlibat saya pikir biasa-biasa saja," timpalnya.

Abdullah juga mempertanyakan keterangan Direktur Polairud Polda Malut yang menyatakan tidak memberikan surat tugas kepada anggota untuk mengawal istri Wadir Polairud tersebut.

"Jadi tidak bisa kita melihat secara sepotong-sepotong sebagaimana disampaikan Kabid Propam bahwa dari kelima hanya ada satu yang melakukan tindakan pemukulan. Saya rasa itu keliru, karena sekalipun hanya satu orang yang melakukan pemukulan tapi yang lain ini bersama-sama dengan yang bersangkutan. Sehingga kalau dia sendiri saya rasa mungkin dia tidak akan berani melakukan tindakan itu," jelas Abdullah.

Pihaknya juga menyesalkan sikap dan tindakan Wadir Polairud yang memerintahkan anak buahnya untuk mengawal dan mengamankan istrinya yang hanya sebagai saksi.

"Padahal dia sebagai saksi bukan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap AGK, sehingga menurut hemat kami tindakan itu sudah berlebihan," ungkap Abdullah.

"Olehnya itu kami meminta kepada Pak Kapolda benar-benar mengevaluasi kembali Wadir Polairud Polda Malut agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang," tukas Abdullah.

Gazali menambahkan, pihaknya hanya mempertegas kembali setalah tadi berkesempatan hearing dengan Polda Maluku Utara.

Kata Gazali, Kabid Propam, Kabid Humas bahkan Ditpolairud Polda Malut menyampaikan mereka tetap memproses apabila terbukti ada tindakan-tindakan melanggar hukum entah arahnya ke pidum atau pidsus.

"Nah oleh itu kami berharap sikap seperti ini dapat terwujud saat laporan kami masuk di krimsus sehingga diawasi dan dikawal bersama. Dan kedepannya tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan," pungkasnya berharap.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT