TERNATE, OT - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara ke penyidik Kejari Ternate.
Penyampaian hasil audit tersebut terkait dana vaksinasi Covid-19 tahun 2021 sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp 22,4 miliar.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Her Notoraharjo menyampaikan, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dana vaksinasi 19 Dinkes Kota Ternate telah disampaikan ke Penyidik Kejari Ternate.
"Kita telah menyampaikan hasil ke Penyidik Kejari Ternate," kata Her, Jum'at (3/3/2023)
Meski demikian, dia enggan menyampaikan hasil audit tersebut, karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan. "Penyidik masih akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan," tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejari Ternate menangani dua perkara yakni perkara dugaan korupsi anggaran vaksinasi yang melekat di Dinkes Ternate dan anggaran Penanggulangan Covid-19 yang melekat di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.
(ier)