Home / Berita / Hukrim

BPKP Malut Temukan Kerugian Negara Dipengelolaan DD Pulau Taliabu Tahun 2017

12 Januari 2022
Ilustrasi

TERNATE, OT - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, menemukan ada indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar lebih.

Temuan tersebut setelah Polda Maluku Utara meminta BPKP menghitung kembali kerugian negara, karena saat ini Polda sedang menangani kausus dugaan korupsi DD tahun 2017 Kabupaten Pulau Taliabu.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto membeberkan terkait hasil temuan indikasi kerugian Negera itu. Kata dia, pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut.

"Iya, sudah kita serahkan hasil perhitungan itu pada bulan Juli 2021 lalu," ujar Riyanto kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Riyanto mengaku, dirinya juga sempat diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

“Saya di BAP sekitar bulan Oktober 2021 lalu,” akunya.

Menurutnya, dalam hasil perhitungan ada indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.

Sekedar diketahui, kasus tersebut dalam pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat  Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran di 71 desa pada 8 kecamatan lalu dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT