Home / Berita / Hukrim

BNNP Tangkap Bendahara Dinas PUPR Malut

01 Juli 2019
Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen (Pol) Edi Swasono dan dua tersangka

TERNATE, OT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemerintah provinsi (Pemprov) Malut inisial AYA, Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 03.30 WIT.  

AYA merupakan bendahara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut, yang ditangkap dikediamannya di Kelurahan Jati Perumnas kecamatan Ternate Selatan, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,57 gram bersama alat penghisap.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen (Pol) Edi Swasono dalam press release di Kantor BNN Malut, Senin (1/7/2019) mengatakan, paska pelaksanaan HANI tahun 2019 BNN Malut kembali mengungkap kasus pemberantasan narkoba dengan 2 tersangka pengguna narkotika jenis sabu dan 1 tersangka merupakan kurir ganja jaringan Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

Menurutnya, pengungkap kasus narkotika diawali dengan penangkapan tersangka inisial AYA (48) yang merupakan warga Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, yang diketahui tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro keuangan Provinsi Maluku Utara.

“Tersangka AYA ditangkap dirumahnya di Kelurahan Jati oleh petugas BNN pada hari Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 03.30 WIT dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram bersama alat penghisap sabu,” ujar Edi.

Dari hasil pengembangan, lanjut Edi, dihari yang sama petugas juga menangkap seorang kurir narkotika jenis ganja inisial RFA (27) yang berprofesi sebagai tukang ojek, warga Kelurahan Fitu Kecamatan Kota Ternate Selatan.

“RFA dibekuk petugas ketika sedang menerima paket disalah satu jasa pengeriman di Kota Ternate berupa satu paket ganja seberat 1 Kg, RFA langsung diamankan petugas bersama barang bukti,” terangnya.

Untuk tersangka AYA dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 127 (ayat 1, huruf a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dugaan membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sehdiri narkotika golongan satu jenis shabu.

Sementara tersangka RFA dijerat dengan Pasal 111 (ayat 1) dan Pasal 114 (ayat 1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan menerima, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis ganja.

Selain itu tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar Rupiah. 

Lanjut Edi, dari penangkapan dengan barang bukti ganja seberat 1 kg, BNN Malut telah menyelamatkan 6.000 jiwa dengan asumsi jika dalam 1 kg ganja dapat dibagi dalam 20 paket dan per paket dibuat 50-75 linting ganja.

“Jika dirata-ratakan 60 linting per paket dikali 20, maka diperoleh 1.200 linting. Satu linting ganja biasaya dipakai pengguna sebanyak 4-5 orang,” jelasnya. 

Dengan demikian BNN Malut telah menyelamatkan 5x1.200 hasilnya 6.000 jiwa. Dan jika diuangkan maka dapat diselamatkan nilai uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan asumsi harga ganja perlinting di Ternate Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). 

Edi menambahkan, untuk kedua tersangka bersama barang bukti kini dalam pengamanan BNN Provinsi Maluku Utara untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.