Home / Berita / Hukrim

BNNP Malut Ungkap 8 Kasus Periode Januari Hingga Oktober 2020

06 Oktober 2020
Ipda Mudzakir Syahhdzuan (foto_randi)

TERNATE,  OT - Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengungkap 8 kasus penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Kota Ternate.

Pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Kota Ternate berdasarkan laporan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan oleh penyidik BNN di lapangan.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen (Pol) M Arief Ramdhani melalui penyidik BNN Maluku Utara, Ipda Mudzakir Syahhdzuan mengatakan, pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di BNN Malut sejak Januari hingga Oktober, tercatat sebanyak 8 kasus.

Berdasarkan data penyidik di BNN Malut, dari total 8 kasus tersebut, pada Januari BNN mengungkap 2 kasus dengan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial JR alias Nain, FA alias Samad dan J alias Fatahun.

Dari tangan tersangka JR dan FA, penyidik berhasil menyita barang bukti shabu seberat 2,31 gram dan ganja seberat 3,80 gram.

Sedangkan dari tangan tersangka J alias Fatahun penyidik berhasil menyita barang bukti ganja seberat 502,22 gram dan shabu seberat 1,74 gram.

Pada periode Maret tercatat 2 kasus dengan 3 orang tersangka masing-masing berinisial GH alias Husen, AT dan R untuk barang bukti sendiri shabu seberat 0,23 gram dan 3,33 gram shabu.

"Tangkapan kasus narkoba priode Januari dan Maret kasusnya sudah tahap II," kata Mudzakir kepada indotimur.com, Selasa (6/10/2020).

Pada tangkapan bulan Juli hingga September tercatat 4 kasus dengan 5 orang tersangka masing-masing berinisial JS dengan barang bukti shabu seberat 0,38 gram, tersangka TA dengan barang bukti shabu seberat 3,16 gram, tersangka ILH dan RF dengan barang bukti ganja seberat 685 gram dan tersangka JI barang bukti shabu seberat 6,08 gram.

"Dari 5 orang tersangka ini 1 kasus masih pengembangan, 2 kasus P21 dan 2 kasus tahap I," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT