Home / Berita / Hukrim

BNN Malut Ciduk Lima Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ternate

Dua Penghuni Lapas Disebut-Sebut Sebagai Bandar
17 September 2019
press conference di kantor BNN Malut terkait penangkapan lima tersangka kasus narkoba

TERNATE, OT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menangkap lima tersangka pengedar dan pengguna narkoba jaringan Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Klas IIA Ternate.

Penangkapan terhadap lima tersangka ini bermula saat petugas BNN Malut mendapat informasi dari masyarakat setempat. 

Penyidik Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Malut, AKP D Nyoman Adnyana didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba BNN Malut, Haerudin Umaternate dalam keterangan resminya, menyampaikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial W (29) warga Kelurahan Jati yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Tersangka W ditangkap di jalan raya Kelurahan Tanah Tinggi usai memberikan shabu seberat 0,33 gram kepada tersangka inisial C (40) salah satu dari karyawan salah satu optik terkemuka di Kota Ternate.

Setelah petugas mengamankan W, petugas BNN langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu keryawan optik terkemuka di Ternate, berinisial.C.

Dari tangan C, petugas BNN menemukan 6 paket kecil narkotika jenis ganja seberat 5,93 gram yang disembunyikan di samping rumah tersangka C.

Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas BNN Malut langsung melakukan interogasi terhadap tersangka C. Dari pengakuan tersangka C, barang haram tersebut mengaku diperoleh dari tersangka W dengan harga senilai Ro, 500 ribu yang ditransfer melalui salah satu bank swasta terkenal.

Dari pengembangan pemeriksaan, tersangka W mengaku, disuruh oleh tersangka lainnya berinisial ZA yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambula dalam kasus yang sama.

"Dari kedua tangan tersangka petugas BNN Malut juga telah menyita sebanyak 3 buah handphone merek iphone, nokia dan samsung galaxy dengan uang tunai sebanyak Rp. 250.000 beserta barang bukti," kata Nyoman kepada wartawan, Selasa (17/9/2019), dalam sebuah press conference.

Selain dua tersangka yang diamankan, petugas BNN Malut juga melakukan penangkapan pada tanggal 11 September lalu, terhadap tersangka berinisial MD (38) yang tercatat sebagai salah satu tenaga honorer di kantor Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut).

Pada waktu yang bersamaan, petugas BNN juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial SB (41) salah seorang pekerja montir service elektronik.

Kedua tersangka ditangkap oleh petugas BNN Malut di Kelurahan Kalumpang lingkungan Tanah Masjid Kecamatan Ternate Tengah. Kedua tersangka ditangkap saat menyalahgunakan narkoba jenis shabu di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, membeli barang haram tersebut seharga Rp. 500.000 beserta satu sachet secara patungan.

Barang haram ini, diperoleh dari salah satu tahanan Lapas Kelas IIA Jambula Ternate berinisial RA. Dan dari tangan kedua tersangka petugas BNN Malut menyita barang bukti satu bungkus kecil jenis shabu seberat 0,10 gram beserta 2 telepon genggam merek samsung.

Sementara.itu, satu tersangka lainnya berinisial.RH (27) warga Kelurahan Toboleu ditangkap pada tanggal 12 September 2019, sekitar pukul 13:20 WIT.

RH yang berprofesi sebagai ojeg iji mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan menerima paket dari Jakarta melalui JNT Ternate untuk disimpan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Kelurahan Makassar Barat.

Paket tesebut nantinya akan diambil oleh dua orang yang sudah diketahui identitasnya, namun kehadiran BNN Malut sudah diketahui, sehingga keduanya kabur.

Setelah petugas mengamankan RH bersama barang bukti berupa 33 bungkus plastik bening narkotika golongan I jenis shabu seberat 32,75 gram, telepon genggam merek coolpad serta headset dan tas leptop. 

Nyoman menjelaskan, tersangka W dan C akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap dengan cara membeli, menerima, menyimpan, dan memeliki serta menggunakan bagi diri sendiri.

Sedangkan tersangka MD dan SB akan dikenai pasal 112 ayat 1  pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengedarkan, menjual dan menawarkan narkotika golongan satu jenis Sabu. 

"Selanjutnya kepada tersangka RH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan narkotika golongan satu jenis Sabu," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT