Home / Berita / Hukrim

BNN Malut Bekuk 4 Bandar Narkoba Jaringan Makassar-Ternate

Dua Dimataranya Oknum Caleg Dan PNS Di Ternate
28 Mei 2019
Pres Release oleh BNN Malut (foto_Randy)

TERNATE, OT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengamankan empat terduga bandar narkoba yang disinyalir anggota jaringan narkoba Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kota Ternate,Maluku Utara.

Imformasi.yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan terjadap 4 terduga bandar narkoba ini, bermula saat tim Pemberantasan BNN Malut, melakukam penangkapan terhadap tersangka M. Irja Rahman alias Boim (41) warga Kelurahan Kalumata, pada tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIT.

Kepala BNN Maluku Utara, Kombes (Pol) Edi Swasono dalam keterangan pers yang dibacakan Humas BNNP Malut, Zulziah Wati di ruang rapat Kantor BNN Malut Selasa (28/5/2019) menerangkan, tersangka Boim diketahui merupakan salah satu oknum calon anggota legislatif dari Partai Nasdem Dapil Ternate Selatan pada Pileg lalu.

Boim tertangkap tangan memiliki satu bungkus plastik bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram. 

Setelah mengamankan Boim, tim BNN Malut langsung melakukan pengembangan dan diketahui barang haram itu, diperoleh dari tersangka Yatno salah satu PNS di pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.

Humas BNNP Malut, Zulziah Wati juga menjelaskan, pihak BNNP Malut juga menangkap Samsul Rizal alias Rizal (29) security pada salah satu toko bangunan terkenal di Ternate.

Rizal dibekuk saat berada di rumahnya di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan. Selain Rizal petugas juga menangkap Yatno alias Noken (38).1

Setelah dilakukan penggeledahan pada keduanya, ditemukan 6 bungkus plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto, 2,26 Gram.

Dari hasil.penangkapan kedua tersebut BNN Malut melakukan pengembangan ke lapangan dan dari hasil pengakuan barang haram ini diambil dari Kota Makassar.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, narkotika jenis sabu itu, dikirim dari tersangka AN alias Usman Umar (31) salah seorang mahasiswa Kedokteran di salah satu Universitas Makasar.

Tim langsung menangkap Usman di salah satu perumahan Kelurahan Sindri Jala di Kota Makassar.

Berdasarkan dari keterangan, yang bersangkutan telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun 2017 dengan modus melakukan mengirimkan paket sabu melalui jasa ekspedisi TIKI kepada Rizal yang bekerja sebagai security pada sebuah toko bangunan milik orang tua Usman.

Berdasarkan hasil investigasi, barang bukti yang disita dari tangan tersangka  Usman Umar berupa 6 buku tabungan dari 6 nank yang berbeda.

Diketahui aliran dana masuk (kredit) sejumlah Rp. 1.615.486.522 (satu milyar enam ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh enam lima ratus dua puluh dua rupiah),.sedangkan aliran dana yang keluar (debet) sejumlah Rp. 1.544.007.699 (satu milyar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim BNN Malut mensinyalir bahwa tersangka Usman adalah salah satu bandar Narkoba jaringan Makasar-Ternate.

Untuk tersangka M. Irja Rahman alias Boim, dikenakan Pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan memiliki dan menguasai Narkotika golongan satu jenis sabu sedangkan tersangka Yatno dan Rizal dikenakan Pasal 114 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.

Tersangka Usman Umar, selain dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tentang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar rupiah,

Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut.

BNN kata juru bicara BNPP Malut, tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Malut, melalui slogan #stopnarkoba.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT