Home / Berita / Hukrim

BNN Bongkar Bisnis Gelap Narkoba di Dalam Lapas Kelas IIA Ternate

04 April 2024
Konferensi pers pengungkap kasus peredaran narkoba di Lepas Ternate

TERNATE, OT- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengungkap bisnis barang haram di Lapas Kelas IIA Jambula Ternate.

Pengungkapan bisnis barang haram narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) ini, petugas BNNP akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat Pelaku itu Inisial RR (53), AL (31), AR (34) dan IK (37).

Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Dani Darmapala dalam keterangan persnya, Kamis (4/4/2024) menyebut kronologis penangkapan terhadap empat tersangka bermula pada hari Jumat tanggal 15 Maret pukul 07.00 Wit 2024, Tim BNNP Malut mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dititipkan ke kapal dari Manado tujuan Ternate.

Lanjut dia, pada pukul 12.00 Wit Tim mendapatkan Informasi bahwa paket Narkotika yang akan diantarkan ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kelurahan Jambula kecamatan Pulau Ternate Provinsi Malut.

Selanjutnya, tim lalu bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket.

Paket tersebut rencananya, akan di antar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternate.

"Dari hasil penelusuran, petugas pemberantasan  BNNP Malut terungkap juga warga binaan AR dan AL adalah warga binaan yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap Narkotika jalur Medan-Ternate," ungkap Dani.

Adapun barang bukti (BB) Narkotika yang berhasil disita petugas BNNP 1 plastik bening seberat Bruto 96.78 gram diduga Narkotika jenis Sabu (Metamfetamina). 1 kantung plastik warna merah, 1 Baju Kaos Reebok lengan pendek Warna Putih, 1 Nomor Resi Pengiriman JP0929781983, 1 unit HP Redmi warna Biru Navy Simcard 081245302768, 085297653013, 1 unit HP Vivo warna Hijau Tosca Simcard 082310424151, 1 unit HP Oppo warna Hitam Simcard 082297283089 dan 1  unit HP Samsung warna Biru Navy Simcard 082286268510.

Atas perbuatan tersebut, tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009

Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau Menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Kemudian tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram, pelaku di Pidana penjara paling singkat 5 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT