Home / Berita / Hukrim

Blak Blakan Renny Laos soal Pemberian Uang ke Eks Gubernur Maluku Utara

01 Agustus 2024
Renny Laos

TERNATE, OT- Renny Laos dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara terdakwa Abdul Ghani Kasuba. 

Pemilik Royal Resto itu memberikan kesaksiannya di dalam sidang lanjutan kasus korupsi AGK pada Rabu (31/7/2024). 

Di dalam sidang Renny Laos, ditanya soal proyek pekerjaan yang pernah diterima dan sejak tahun berapa. "Seingat saya sejak tahun 2021 sampai 2023. Kurang lebih ada tiga proyek pekerjaan hotmix," jawab Renny kepada Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim kemudian bertanya, apakah saksi pernah memberikan sesuatu kepada Gubernur baik melalui orang lain maupun langsung ke terdakwa.

"Ada yang mulia, saya berikan ke Gubernur lewat Kristian Wuisan Rp 50 juta dan hanya sekali," kata Renny.

Dia menjelaskan, karena Kristian Wuisan atau Kian merupakan sepupunya. Saat itu dia (Kian) pernah menelpon dan bilang tolong bantu pak Gubernur biaya berobat.

Renny menegaskan, pemberian uang itu untuk membantu biaya pengobatan terdakwa, akan tetapi uang yang diberikan itu tidak melalui rekening ajudan AGK ataupun langsung ke terdakwa melainkan melalui perantara sepupunya Kian.

"Waktu itu ada telpon dari Kian bilang begitu makanya saya transfer ke rekening Kian, bukan lewat rekeningnya ajudan AGK," sebut saksi.

Kandati demikian, Jaksa KPK dalam persidangan lalu menampilkan sejumlah bukti transfer. Dimana bukti itu justru menunjukkan  saksi Renny Laos justru menggunakan rekening perusahaannya untuk transaksi ke salah satu ajudan AGK.

"Ini saksi katanya tadi lewat Kian tapi bukti transaksi pake rekening perusahaan (Buli Bangun) di kirim ke rekening atas nama Zaldi Kasuba," sebut JPU.

Melihat bukti transaksi elektronik tersebut, Renny Laos lantas menyebut karena sudah lama sehingga dirinya lupa."Sudah lama jadi lupa, memang Kristian yang hubungi tapi mungkin saya lupa," timpalnya.

Salah satu Jaksa KPK, Andri Lesmana lalu menyampaikan, pihaknya ingin mengulik lebih jauh terkait pemberian uang. 

Menurut dia, hal itu karena ada sejumlah saksi yang tidak mendapatkan proyek dengan nilai begitu besar. Namun, pemberian mereka ratusan juta.

Sementara saksi Renny Laos lanjut dia diketahui mengerjakan proyek pekerjaan dengan nilai cukup fantastis dengan nilai ratusan miliar rupiah.

"Tapi mengigat kondisi kesehatan terdakwa AGK yang kurang baik kami JPU memaklumi itu sehingga pertanyaan ini kami simpan untuk agenda sidang berikutnya," tutupnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT