TERNATE, OT – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, segera melimpahkan berkas kasus pria berinisial AM (19) yang menyamar mengunakan hijab atau dikenal dengan crosshijaber ke pihak Kejaksaan Negeri Ternate.
Kasus yang sempat menghebohkan warga Maluku Utara beberapa waktu lalu dengan modus pencurian mengunakan crosshijaber akhirnya dituntaskan penyidik Polsek Ternate Selatan.
Kanit Reserse Polsek Ternate Selatan, Aiptu A.R Mandar mengatakan, kasus seorang pria berinisial AM (19) yang menyamar mengunakan hijab tertutup lengkap dengan cadar atau dikenal dengan crosshijaber yang melakukan aksi pencurian di beberapa tempat yang ada di Kota Ternate sudah dinyatakan selesai oleh penyidik.
Dalam kasus ini, kata Kanit, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti pada 4 TKP berbeda, sehingga hasil penyelidikan, penyidik tidak lagi menambahkan TKP. "Kami sudah selesai tahap I semua sudah beres tinggal dikirim ke Jaksa,” kata Kanit kepada indotimur.com
Kanit menambahkan, jika sudah diserahkan ke Jaksa, maka pihaknya hanya menunggu perintah dari Jaksa,.jika ada berkas yang masih kurang untuk dilengkapi. (ian)








