TIDORE, OT - Berkas Perkara Tindak Pidana Pemilihan atas nama tersangka Tarmizi Alwi alias Tarmizi dkk dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep).
Hal ini diungkapkan Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy kepada awak media di ruang kerjanya. Selasa (26/6/2018).
Menurut Kasi Pidum, dari hasil penelitian terhadap berkas para tersangka yang dikirimkan oleh Penyidik Polres Tikep pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 lalu. Tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat telah memenuhi syarat formil dan materil dan layak untuk dinyatakan lengkap atau P-21.
Untuk itu, kata dia, menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (Babuk) dari Penyidik Polres Tikep.
Tersangka Tarmizi Alwi dkk disangka melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187 ayat 3 jo Pasal 69 huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu melakukan peruskan terhadap Alat Peraga Kampanye berupa 1 buah umbul-umbul pasangan BUR-JADI di desa Kosa, Kecamatan Oba, Kota Tikep.(Rayyan)












