TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate telah menerima Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kamis (19/9/2024).
Keempat tersangka tersebut, masing-masing berinisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA selaku bendahara pengeluaran BPBD Kota Ternate. HA selaku Direktur CV Butet Agung Maraja yang bertindak sebagai penyedia bantuan sosial sembako dan tersangka inisial PAA selaku Direktur Café Big Boss, penyedia makan siang dan makanan ringan.
Plh Kepala Seksi Pidsus Kejari Ternate, Andhy Rachman saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kejari Ternate yang termuat dalam berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21).
"Jadi selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Ternate," ungkap Andhy yang juga selaku Kasi Datun Kejari Ternate.
Dia menyebut, selama 20 hari tersebut pihaknya berupaya untuk menyempurnakan Dakwaannya setalah itu kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
"Karena sebelum P-21 kemarin kita sudah susun sebelumnya tinggal dakwaan disempurnakan tinggal dilimpahkan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, dugaan korupsi ini terjadi saat penanganan darurat bencana non-alam coronavirus disease of 19 atau COVID-19 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate. Yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun anggaran 2021.
(ier)