Home / Berita / Hukrim

Berkas Perkara Dua Tersangka Terbakarnya KM Karya Indah Tahap I

Dirpolairud : Kami Masih Menunggu Hasil Labfor
23 Juni 2021
Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi (foto_randy)

TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengaku telah mengirimkan berkas tahap I dua tersangka terbakarnya KM Karya Indah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.

"Berkasnya memang penyidik kami sudah kirim ke Jaksa," ungkap Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi saat dikonfirmasi indotimur.com, Rabu (23/6/2021).

Kata dia, berkas dua tersangka yang dikirim ke Kejati Malut, diantaranya nahkoda kapal dan Kepala Kamar Mesin (KKM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa terbakarnya kapal KM Karya Indah di perairan Lifmatola.

Djarot menambahkan, saat ini kedua tersangka sementara diamankan ke tahanan Polres Ternate sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa.

Sementara untuk proses lebih lanjut dalam kasus ini, penyidik masih menunggu hasil Labfor dari Makassar, "jika sudah ada maka akan dilakukan penyelidikan lebih dalam," tukasnya.

'Sekarang kita masih menunggu hasil Labfor jika sudah ada kita akan perdalam lagi proses penyelidikannya bila perlu jika dalam pemeriksaan mengarah ke pemilik kapal kita akan periksa juga namun sekarang belum, karena menunggu hasil Labfor," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT