Home / Berita / Hukrim

Berkas Kasus Pencurian Hp Dilimpahkan ke JPU

05 Juli 2017
MABA,OT- Berkas kasus pencurian handphone telah dirampungkan oleh penyidik Polsek Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), sehingga langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasiao, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut), Rabu (5/7/2017) siang tadi. Selain penyerahan berkas, penyidik juga menyerahkan barang bukti dan tersangka inisial PR, warga desa Subaim Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Kapolsek Wasile, Ipda Jufri Adam mengatakan, penyidik Polsek Wasile telah merampungkan berkas perkara pencurian Hanphone Samsung, sebagaimana pasal 363 ayat (3) KUHPidana. "Hari ini penyidik limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri soasio Tikep," terang Jufri. Kata Kapolsek, pelaku melakukan aksi pencurian pada 12 mei 2017 lalu sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, tersangka keluar dari rumahnya dengan niat untuk mencuri barang milik orang. Setibanya di Desa Bumi Restu kecamatan Wasile, pelaku masuk di rumah Boi (korban). "Tersangka masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci dan langsung mengambil HP samsung milik korban," ujar Kapolsek. Lanjut dia, besoknya korban melapor di Polsek Wasile, sehingga dirinya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung ditangkap. (dox(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT