TIDORE, OT- Berkas perkara tindak pidana Narkotika atas nama tersangka Ajwan Husain alias Ajun dan Ahdi Kamil warga kelurahan Gurabati, kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), secara resmi dilimpahkan oleh penyidik polres ke Kejari.
Berkas tersebut diterima oleh Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan. Hal ini disampaikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tikep ketika di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2017).
Dirinya menjelaskan, berkas perkara narkotika tersebut telah diterima pada hari Rabu tanggal 29 November 2017, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP.
Lanjutnya, Penuntut Umum mempunyai waktu selama 7 (tujuh) hari untuk melakukan penelitian berkas perkara tersebut, apakah telah lengkap ataukah belum lengkap, dan sampai saat ini tim Penuntut Umum masih mempelajari berkas tersebut.
"Jika berkas perkara tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada Penyidik dalam hal ini Sat Reskrim Polres Tikep disertai dengan petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi," terang dia.
(Rayyan)












