Home / Berita / Hukrim

Berkas Dugaan Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Kiki Segera Dikirim ke Jaksa

20 Juli 2019
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan

TERNATE, OT - Polisi dalam waktu dekat akan segera menaikan berkas tahap I atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku M. Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) warga Desa Dum-Dum Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terhadap korban GKS alias Kiki warga Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendri Badar saat dihubungi indotimur.com Sabtu (20/7/2019) melalui telpon selularnya.

Kata Kabid, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Ronal yang saat ini ditanggani oleh Polres Tidore Kepulauan (Tikep), sudah dibeck-up penuh oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara .

Meski penanganan kasus yang menyita atensi publik Malut itu, ditangani penuh oleh Polres Tikep, namun Polda melalui Krimum tetap melakukan back-up

"Untuk penanganan kasus ini sudah ditanggani penuh oleh Polres Tidore, namun akan di beck-up oleh Krimum Polda Malut tetapi penangananya ada di Polres  Tidore karena kejadian itu di wilayah hukum Polres Tidore," kata Hendri seraya menyebut, tersangka sementara ini diamankan di Polres Tikep.

Hendri menambahkan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diperlukan, barang bukti dan alat bukti. "Dalam waktu tidak terlalu lama sudah diserahkan berkas tahap I ke kantor Kejaksaan," ungkapnya.

Kabid berharap, dalam proses hukum kasus ini, tidak ada P19 sehingga sampai prosesnya ke P21 hingga masuk ke penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT