Home / Berita / Hukrim

Berkas Ayah Cabuli Dua Anak Kandung Segera Diserahkan ke JPU

28 Agustus 2023
Pelaku berinisial AF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak

TERNATE, OT - Satreskrim Polres Ternate bakal melimpahkan berkas tahap I kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap kedua anak yang masih berusia 13 tahun dan 6 tahun.

Kasatreskrim, IPTU Bondan Manikotomo melalui Kasihumas Polres Ternate IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik sudah merampung berkas serta membuat resume sebagai acuan.

Meski demikian, Wahyuddin menjelaskan saat ini penyidik masih menunggu hasil psikologi dari UPTD PPA Kota Ternate.

"Jadi, penyidik masih menunggu hasil psikologi dari dinas UPTD PPA Kota Ternate. Setelah penyidik menerima hasil dari UPTD PPA. Penyidik akan segera melakukan Tahap 1 ke JPU," kata Wahyuddin Senin (28/8/2023).

Dikatakan, hasil psikologi itu dibutuhkan sebagaimana yang dimintai dalam penyidikan. Karena yang menjadi korban itu masih kanak-kanak.

"Mungkin dalam waktu dekat ini kalau semua tertampung, maka secepatnya kita langsung tahap I," pungkasnya.

BERITA TERKAIT : Bejat! Seorang Ayah di Ternate Diduga Setubuhi 2 Anak Kandungnya

BACA JUGA :Sempat Melarikan Diri, Ayah Bejat Pelaku Persetubuhan 2 Anak Kandung di Ternate Berhasil Diamankan Polisi

Diketahui, ayah kandung dari kedua anak tersebut, berinisial AF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak.

Sesuai dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT