TERNATE, OT - Untuk menindak penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) akan bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Upaya sinergitas tersebut, sebagai upaya memberantas penyelundupan narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Data yang dirilis Kemenkumham RI, menyebutkan, sepanjang tahun 2021, ada 148 upaya penyelundupan narkoba ke lingkungan Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Indonesia yang berhasil digagalkan.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rika Aprianti dalam keterangannya mengatakan, pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security di pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell.
Kata dia, pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari Lapas/Rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya.
Dia menyatakan, sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar narkoba dari berbagai daerah di Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Para bandar yang dipindahkan ke Nusakbangan berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
"Upaya Pemasyarakatan tak berhenti sampai di sana. Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan. Petugas juga diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan," ungkap Rika dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Dia mengaku, komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas dan Rutan berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape, Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin digaungkan.
Dia menyatakan, tagline Bersinar, bukan semboyan semata, namun komitmen ini juga ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat.
Pemasyarakatan, lanjut Rika, juga menggelar pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan Lapas/Rutan bersih dari narkoba.
"Berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," katanya.
Kebijakan ini juga sudah diinstruksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dimana kepada jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan “3 1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.
“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,”tutup Rika Aprianti.
(ian)