Home / Berita / Hukrim

Belum Lengkap, Kejari Ternate Kembalikan Berkas Perkara Aborsi Mahasiswi

14 Januari 2020
Kasi Pidum Kejari Ternate, Pardi Muthalib. SH

TERTANET, OT - Kejaksaan Negeri Ternate mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) beberapa bulan lalu.

Kasi Pidum Kejari Ternate, Pardi Muthalib kepada indotimur.com menyampaikan, pengembalian berkas itu sudah diserahkan ke Polsek Ternate Utara beberapa hari lalu untuk dilengkapi.

"Iya belum lengkap, ada beberapa kekurangan dari penyidik Polsek Ternate Utara," katanya, Selasa (14/01/2020).

Kata dia, pengembalian berkas itu petunjuk dari jaksa kepada penyidik untuk memenuhinya, dan nantinya penyidik dikasih waktu 14 hari untuk memenuhi petunjuk jaksa itu.

Pihaknya tidak menyebutkan kekurangan berkas perkara tersebut, yang pasti berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik polsek. "Kalau itu masuk materi perkara jadi belum bisa kita sampaikan, apa saja berkas penyidikan yang kurang,"ucapnya. (ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT