Home / Berita / Hukrim

Bejat, Seorang Ayah di Tobelo Setubuhi Anak Angkatnya Sejak SD hingga SMP

03 Juli 2020
Ilustrasi (ist)

TERNATE, OT – Sala satu warga Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), inisial MT (48) tega setubuhi anak angkatnya sejak berada di bangku pendidikan SD hingga SMP.

Kasus ini terungkap setelah Nenek korban melaporkan ke penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara pada Oktober 2019 lalu.

Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Maluku Utara, Kompol Anita Ratna Yulianto kepada indotimur.com mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari nenek korban sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Kata Anita, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri, sesuai keterangan yang dikumpul penyidik di lapanggan, bahwa perbuatan bejat tersangka sudah dilakukan sejak korban masih SD sampai lukus SMP.

 

“Anak ini sudah disetubuhi berulang-ulang oleh ayah angkatnya sendiri, bahkan korban juga sudah tidak ingat berapa kali dilakukan persetubuhan,” ujar Anita kepada indotimur.com di ruangan kerjanya, Jumat (3/7/2020).

Menurut Anita, kasus ini terbongkar setelah korban lulus dan dibawa oleh ayah angkatnya ke Kota Manado, karena bekerja di Manado sebagai kuli banggunan tapi tanpa sepengetahuan neneknya.

Korban yang tidak bisa menahan perbuatan ayah angkatnya, lalu memanfaatkan kesempatan untuk kembali kepada Neneknya di Ternate. Saat tiba di Ternate, korban menceritakan semua perbuatan ayah angkatnya sehingga neneknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke penyidik.

“Tersangka sudah diamankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh dokter di RS Bhayangkara Polda Malut,” akunya.

Anita menambahkan, kasus ini dilaporkan pada Oktober 2019 lalu. Setelah laporan tersebut diterima sudah dilakukan penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi dan berkasnya sudah selesai untuk dinaikan ke tahap I, tapi penyidik terkendala pada saat Covid-19 karena akses masuk antar provinsi ditutup.

"Tersangka ditangkap di Manado dan sekarang sudah berada di Ternate yang sedang menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Malut . Setelah ada persetujuan dari dokter jika tersangka tidak gangguan jiwa maka penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelasnya.

Sementara pasal yang digunakan yaitu,  pasal 81, 82, dan 35 tahun 2014 undang-undang perlindunggan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT