TERNATE, OT - Seorang ayah di Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial SK menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur berulang kali selama setahun.
Perbuatan bejat SK itu dilakukan pertama pada 3 September 2020 lalu, disaat ibu korban lagi kerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SK melakukan perbuatan keji itu pertama kali saat korban lagi tidur, tiba-tiba SK (pelaku) datang dan langsung memeluk korban kemudian menutup mulut korban.
Setelah berhasil menyetubuhi anaknya, SK kemudian mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya dilaporkan ke keluarga. Korban akhirnya menuruti perkataan ayahnya sehingga tidak melaporkan hal itu pada keluarganya hingga berjalan setahun.
Korban terus melayani nafsu seks SK yang merupakan ayahnya sendiri sebanyak 13 kali, hingga akhirnya korban melaporkan SK pada ibunya.
Setelah mendengar pengaduan korban atas kejadian persetubuhan yang dilakukan SK, ibu korban tidak menerima baik dan melaporkan pelaku yang merupakan suaminya ke Polsek Ternate Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan nomor: LP/33/IX/2021/POLSEK.
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Suherman melalui Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Ipda Ni Made Chandra membenarkan adanya lopran Polisi yang dilaporkan oleh JS atau ibu korban.
"Iya benar, ada laporan dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Mede.
Menurutnya, informasi yang diterima pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak 13 kali.
“pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dan telah ditahan di sel Mapolsek,” ujarnya.
Mede menambahkan, SK dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ier)



