TERNATE, OT - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Tobelo.
Mirisnya kasus ini korban masih berusia 15 tahun, sementara terduga pelaku sendiri merupakan ayah angkat korban yang diketahui berinisial RRT alias Risno (40).
Perihal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid. “Kasus ini sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Iptu Sofyan, Sabtu (17/5/2025).
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor dan status kasusnya sekarang masih tahap penyelidikan.
Korban sendiri lanjut Kasat, memang masih dibawa umur dan dari hasil penyelidikan korban ini merupakan anak angkat terduga pelaku.
“Yang jelas kasusnya sudah kita tangani dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan, untuk kronologis tahu pasti penyidik. Namun begitu setahu saya kurang lebih sudah ada 4 orang kita mintai keterangan,” ucapnya.
Sementara itu keluarga dekat korban saat dikonfirmasi mengaku korban ini sudah berulang kali disetubuhi terduga pelaku sejak tahun 2021 hingga 2024 akhir.
Dia menjelaskan, korban ini merupakan anak angkat dari terduga pelaku sebab ikorban diambil dari umur 3 tahun untuk tinggal bersama terduga pelaku di rumahnya di Desa Gurua, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara.
“Ironisnya korban ini sudah dapat pelecehan dari terduga pelaku sejak ia lulus Sekolah Dasar (SD),” kata keluarga dekat korban yang enggan namanya disebut.
Korban ini merupakan saudara dekat bersama korban namun dia diambil untuk tinggal bersama terduga pelaku di rumahnya.
Keluarga dari korban ini juga mengaku, korban ini kerap dapat ancaman dari pelaku dan korban disetubuhi mulai dari lulus SD kelas 6 hingga SMP dan beranjak ke SMA kelas 1.
Naasnya, aksi bejat terduga pelaku itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibu angkat korban. Bahkan korban ini takut untuk berbicara karena mendapat ancaman dari terduga pelaku.
Tidak hanya itu, aksi terduga pelaku ini sempat tertangkap basah oleh istrinya namun terduga pelaku beralibi tidak lakukan apa-apa terhadap korban.
“Aksi pelaku terbongkar setelah anak angkat ini (korban) keluar dari rumah dan menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada istri terduga pelaku dan setelah sehari diceritakan istri terduga pelaku sempat melaporkan namun laporannya terkahir dicabut kami juga tidak tahu pasti pencabutan laporan tersebut,” ucapnya.
Dikatakan, walaupun istri terduga pelaku sudah mencabut laporannya, kasus ini sudah dilakukan pendampingan oleh LSM Daurmala dan meraka terus mendesak Polres Halmahera Utara untuk proses.
Saat ini korban dalam kondisi trauma dan sering termenung sendiri karena perbuatan yang dilakukan terduga pelaku.
“Kami selaku keluarga harap Polres Halmahera Utara berikan hukuman seadil-adilnya kepada terduga pelaku,” harapnya mengakhiri.
(ier)