TERNATE, OT - Anggota Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Minggu (10/6/2018) sekitar pukul.22:30 WIT, berhasil mengamankan 41 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dibawa oleh M (46) warga Jailolo yang berdomisili di Kelurahan Stadion Ternate.
M ditangkap Danpos pelabuhan ferry Bastiong, saat akan turun dari KMP Portlink VIII dari Sofifi.
Kapolsek Ternate Selatan AKP Catur Erwan Setiawan melalui Danpos Pelabuhan Fery Bripka Syahrir mengatakan, pada saat pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang, ditemukan miras jenis cap tikus yang disimpan dalam sebuah tas dan dus yang dibawa oleh pelaku M.
"Ditemukan miras jenis cap tikus dalam 1 buah dan 1 dos berisi 41 kantong plastik Miras dari Sofifi tujuan Ternate melalui kapal ferry Portlink VII. Pelaku yang berinsial M (46) asal Jailolo alamat Kelurahan Stadion," kata Syahrir.
Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda saat dikonfrimasi indotimur.com membenarkan, adanya penangkapan minuman keras di pelabuhan ferry Bastiong Ternate, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang.
Saat ini, pelaku serta barang bukti miras telah diserahkan ke Polsek Ternate Selatan untuk ditindak lanjuti.(red)












