TERNATE, OT- Aparat Kepolisian dari Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap seorang perempuan asal Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial Y (20) di pelabuhan Ferry Bastiong, Minggu (6/5/2018) sore tadi.
Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Kepolisian yang bertugas di Pos pelabuhan penyebrangan Ferry Bastiong, melakukan operasi rutin dengan memeriksa barang bawaaan penumpang, dan menemukan sebuah koper warna cokelat berisi 21 kantong Minuman Keras (Miras) jenis Captikus.
Diketahui, barang haram itu milik warga Minahasa yang dibawa dari Bitung tujuan Ternate mengunakan KMP Gurango. "Disaat pemeriksaan ditemukan sebuah koper warna cokelat yang isinya Miras milik ibu Y," ujar Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Ahmad Mujarab melalui Danpos Pelabuhan Ferry Bripka Syahrir.
Kata dia, Miras itu direncanakan akan dibawa ke Bacan kabupaten Halmahera Selatan menggunakan kapal. "Barang bukti dan pelaku kita sudah amankan di Polsek ternate Selatan untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.


