Home / Berita / Hukrim

Bawa Miras, IRT Asal Kao Utara Diamankan

Polisi Juga Amankan Wanita Paruh Baya Asal Tobelo Yang Bawa 69 Kantong Miras
06 Agustus 2019
Pemilik 30 kantong miras saat diamankan petugas Operasi Pekat Kieraha I Polres Ternate

TERNATE, OT - Kepolisian Resort (Polres) Teenate melalui personil Operasi Pekat Kieraha I 2019, dibawah pimpinan Kasat Intel AKP, Saiful Egal, Selasa (6/8/2019), berhasil mengamankan 30 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus beserta pemiliknya dalam sebuan operasi di kawasan belakang pasar Barito Kelurahan Gamalama Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, personil Operasi Pekat Kieraha I, pada Selasa (6/8/2019) berhasil mengamankan  miras jenis cap tikis sebanyak 30 kantong beserta pemilik berinisial IM alias Ira (39) warga Desa Gamlaha Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halut.

Berdasarkan keterangan Ira, miras tersebut dibawa dari Desa Gamlaha Kao dengan menggunakan truck lintas tujuan Ternate.

Untuk mengelabui petugas, miras yang rencananya akan dijual di Ternate itu, diselipkan dengan muatan lain, berupa pisang dan ubi.

Namun berkat kesigapan personil yang terlibat Operasi Pekat Kieraha I 2019, miras tersebut ditemukan bersama pisang dan ubi dalam truck tersebut.

Selanjutnya, pemilik dan barang bukti miras jenis cap tikus dibawa ke Polres dan diaerahkan ke unit Tipiring untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, di pelabuhan feri Bastiong Ternate, petugas Operasi Pekat Kieraha I 2019 Polres Ternate juga berhasil mengamankan seotang perempuan paruh baya berinisial.S alias Santi (60) warga Tobelo yang membawa 69 kantong miras jenis cap tikus yang dikemas dalam sebuah koper pakaian dan karung beras.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, petugas Operasi Pekat Kieraha I 2019 melakukan pemeriksaan rutin terhadap mobil yang baru tiba di Ternate dengan kapal fery rute Sofifi-Ternate.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebuah koper pakaian yang berisi miras jenis cap tikus sebanyak 8 kantong dari sebuah mobil truck warna hitam bernomor Polisi DG 8154 NU bermuatan pisang.

Mobil kemudian diarahkan untuk membongkar muatan di belakang Pasar Barito. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan miras jenis cap tikus kemasan kantong plastik sebanyak 61 kantong yang dikemas dalam 4 buah karung beras yang dicampur dengan pisang.

Selanjutnya, pemilik miras beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh personil Sabhara yang terlibat dalam operasi ke Polres dan diserahkan ke unit Tipiring. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT