Home / Berita / Hukrim

Bawa Ganja, Dua Pemuda Mangga Dua Ditangkap Polisi

Polisi Masih Memburu Pemilik Ganja
13 Desember 2019
Suasana jalanya pres release (foto_humas polres ternate)

TERNATE,  OT  - Dua pemuda warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan berinisial MY (23) dan JAW (21) berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan karena diduga membawa narkoba jenis ganja. 

Keduanya diamankan di areal perkuburan Kelurahan Jati pada Minggu, (8/12/2019).

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda dalam keterangan resminya menyampaikan, penangkapan terhadap kedua pemuda ini karena ada laporan masyarakat yang menyebut, bahwa kedua pemuda diduga membawa ganja.

"Dari laporan tersebut Kapolsek Ternate Selatan langsung memerintahkan jajaran opsnal menuju ke TKP yang sudah siketahui," kata Kapolres dalam press release di depan TMCC Polres Ternate pada Jumat (13/12/2019).

Saat berada di lokasi, lanjut Kapolres, anggota opsnal langsung menemukan kedua tersangka ini membawa paket ganja yamg disimpan dalam jaket, "keduanya langsung diamankan anggota opsnal dan dibawa ke Mapolsek Ternate Selatan. 

"Berdasarkan pengakuan kedua terangka, mereka hanya disuruh oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya melalui telepon, yang meminta untuk membawa paketan ganja untuk diedarkan," ungkap Kapolres.

Saat petugas melakukan pengembangan kasus, dari handphone kedua tersangka, ada nomor yang digunakan oleh tersangka lain, namun saat petugas menghubungi, nomor telepon tersebut tidak lagi aktif hingga hari ini.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 87 sachet ganja seberat 12,19 gram siap edar, dua unit hanpone yang diamankan dari tangan kedua tersangka serta jaket yang digunakan untuk menyimpam barang haram tersebut. "Kasus ini sudah kami lakukan penyelidikan, kedua tersangka juga sudah ditahan" kata Kapolres. 

Untuk penangkapan ini, lanjut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan melibatkan pihak BNN dan Polda Malut, untuk.mengungkap pemilik barang haram ini.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 11 pasal 114 dan pasal 127 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT