Home / Berita / Hukrim

Bawa Cap Tikus 1.516 Kantong Plastik, Polisi Tangkap Seorang IRT Asal Halbar

24 Mei 2023
Kasi Humas Polres Haltim Iptu Masqun (kiri) dan Kapolsek Maba Selatan Ipda Suherlin (kanan) serta pemilik Miras (tengah)

HALTIM,OT- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DL (31) asal Desa Nanas, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), terpaksa diamankan anggota Polsek Maba Selatan, kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) karena membawa Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 1.516 kantong plastik.

Kasi Humas Polres Haltim, Iptu Masqun didampingi Kapolsek Maba Selatan Ipda Suherlin mengatakan, Polsek Maba Selatan melakukan penangkapan DL bersama barang bukti Cap Tikus sebanyak 1.516 kantong plastik  sekitar Pukul 11.00 WIT di Desa Bicoli, Kecamatan Maba Selatan.

“Barang bukti Captikus diangkut menggunakan mobil pic up oleh tersangka DL,” uangkap Iptu Masqun, pada saat konferensi pers di Kantor Polsek Maba Selatan, Rabu (24/05/2023).

Kata dia, penangkapan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tiga Babin Kamtibnas Desa Sil, Desa Loleolamo dan Desa Waci Kecamatan Maba Selatan.

“Jadi atas dasar kolaborasi tiga Babinkamtibnas tiga desa itu, kemudian menangkap tersangka dan barang bukti, di Desa Bicoli,” katanya.

Lanjut dia, barang bukti cap tikus rencananya akan dibawa ke Patani, Kabupaten Halmahera Tengah oleh DL.

“Rencananya barang bukti diangkut dari Desa Nanas Halbar dengan tujuan akhir Patani. Kami juga berterima kasih kepada warga karena telah meberikan informasi adanya penyebaran cap tikus kepada Bhabinkamtibnas,” ujarnya.

Lebih jauh kata dia, yang dilakukan Polsek Maba Selatan adalah setelah menerima informasi dari warga setempat langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Karena ini kasus tindak pidana ringan (Tipiring) jadi kemungkinan minggu depan sudah akan dijadwalkan sidang kasus Tipiringnya,” tandas Masqun.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT