TERNATE, OT - Satuan Narkoba Polres Ternate berhasil meringkus ZDH (25) di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (20/10/2021) kemarin karena membawa 6,7 gram ganja untk dijual.
Kasat Resnrkoba Polres Ternate, Iptu Joni Ariyanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil dibekuk tim unit I satuan reserse narkoba saat hendak melakukan transaksi.
Menurutnya, penangkapan terduga ZDH ini setelah anggota mendapatkan informasi dari warga, sehingga langsung ditindak lanjuti di lapangan. Hasilnya, benar ditangan pelaku polisi menemukan barang haram tersebut.
"Waktu penagkapan terduga pelaku sekitar pukul 18.15 Wit, anggota menemukan barang bukti," ujarnya.
Barang Bukti (BB) sebanyak 6,7 gram ganja yang disita dari terduga pelaku ZDH (25)
Kata Kasat, tim melakukan pengamatan dan pelaku terlihat menggunakan kendaraan roda dua datang di salah satu tempat cuci mobil di lingkup kecamatan Ternate Tengah. Tim kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan 3 (tiga) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis ganja.
Setelah itu, anggota melakukan pengembangan ternyata terduga pelaku masih menyimpan 3 sachet plastik bening jenis ganja dan 2 linting sisa pakai di kediaman terlapor. Tim langsung menuju TKP melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam kamar terlapor.
“Dari hasil penangkapan terduga mengakui bahwa barang bukti itu milikinya, adapun rincian barang bukti yaitu 3 sachet plastik sedang berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan berat 3,6 gram 4 sachet plastik kecil berisi narkotika diduga ganja berat 2,7 gram, 2 linting diduga ganja sisa pakai dengan berat 0,4 gram, sehingga total keseluruhan berat 6,8 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, tim langsung mengamankan terlapor ke kantor Sat Narkoba Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Saat pelaku kami amankan di sel tahanan Mapolres Ternate," pungkasnya.(ier)



