Home / Berita / Hukrim

Batalkan Pernikahan dan Aniaya Calon Istri, Oknum PNS Halsel Dipolisikan

28 Oktober 2017
Ilustrasi kekerasan

HALSEL OT - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) inisial RH (42), dilaporkan ke Polisi karena melakukan penganiayaan dan penipuan terhadap calon istrinya FH (32).

Menurut FH yang juga ASN di Pemkab Halsel mengatakan, calon suaminya RH telah menganiaya dirinya hingga pingsan dan menipu karena telah meminangnya sejak lama pada keluarganya, namun RH kembali meminang orang lain dan berencana menikah dengan perempuan lain yang baru dipinangnya.

Kata dia, calon suaminya RH mengaku siap menghadapi tuntutan hukum apapun yang akan dilayangkan. "Silakan laporkan saya dimana saja saya siap hadapi dan memenuhi panggilannya," kata FH menirukan ucapan RH.

Tidak terima dengan sikap calon suaminya, FH kemudian mendatangi Polres Halsel dan melaporkan RH yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Dinas Perhuhungan Kabupaten Halsel, Sabtu (28/10/2017) sore.

KSPKT Bripka Abas Karim, saat dikonfirmasi indotimur.com, membenarkan adanya laporan dugaam kasus penganiayaan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami sudah terim laporanya, dan sudah memediasi kedua belah pihak, namun korban tidak mau melanjutkan hubungaan lantaran sudah sering kali ditipu oleh calonya (RH-red)," ujarnya.

Olehnya itu, pihak SPKT langsung menerima laporan korban dan membawa korban ke RSUD Labuha untuk melakukan visum guna menindaklajuti.

Kapolres Halsel, AKBP Irfan Satya Prasaja Marpaung, berjanji akan menindaklanjut kasus ini sampai selesai. "Saya sudah minta anak buah saya untuk menindaklanjutinya hingga selesai," singkatnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT