TERNATE, OT – Tim Resmob Gamalama Polres Ternate berhasil meringkus seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MZAK alias Koce. Pria yang bertugas sebagai operator layanan operasional di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Halmahera Timur, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur itu diduga telah 11 kali melakukan aksi begal payudara terhadap perempuan di Kota Ternate.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial PR melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Ternate. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/101/Res.1.24/VI/2026/SPKT/Res/Ternate/Polda Malut tertanggal 9 Juni 2026.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, kejadian yang dialami korban terjadi di Kelurahan Sangaji. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya dan merasa diikuti oleh seseorang dari belakang.
"Ketika korban sedang berkendara, pelaku yang juga menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendekat dan memegang payudara korban," ujar Anita dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin, KBO Reskrim, dan Kasi Humas Polres Ternate.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi serupa telah dilakukan tersangka di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ternate. Modus yang digunakan selalu sama, yakni mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motor lalu melakukan pelecehan seksual dengan memegang bagian sensitif tubuh korban.
Polisi mencatat sedikitnya terdapat 11 tempat kejadian perkara (TKP). Dua kejadian terjadi pada akhir tahun 2025, sedangkan sembilan kasus lainnya terjadi sepanjang tahun 2026.
"Modusnya sama. Pelaku mencari korban perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian mendekat dan melakukan pelecehan seksual," jelas Anita.
Menurut Anita, motif pelaku diduga karena dorongan hasrat seksual yang tidak tersalurkan serta keinginan memperoleh kepuasan secara instan. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan mantan narapidana kasus narkotika dan memiliki riwayat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, jaket mantel hujan warna hitam lis hijau, tiga sweater, dua helm warna hitam, sepasang sandal hitam, serta sebuah bong atau alat hisap sabu bekas pakai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b subsider huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 414 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta," tegas Anita.
(ier)










