TERNATE, OT - Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya yang menetapkan dan menahan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial LKH alias Lee Kah Hin.
LKH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses persidangan perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.
Menurut Safrudin, tindakan tegas penyidik merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia. Ia menilai penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup serta konstruksi hukum yang kuat sebelum melakukan penahanan.
"Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan jujur serta transparan," ujar Safrudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).
Kasus ini berakar dari keterangan yang disampaikan LKH, baik secara lisan maupun tertulis, pada 8 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 242 KUHP lama tentang keterangan palsu di bawah sumpah. Pasal 291 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Safrudin menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu bukan sekadar masalah administratif, melainkan kejahatan serius terhadap sistem hukum karena dapat menyesatkan putusan hakim dan mencederai rasa keadilan.
"Penetapan tersangka ini adalah sinyal kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini juga menjadi peringatan agar praktik serupa yang menyesatkan peradilan tidak terulang lagi," tegasnya.
Sebagai lembaga riset pertambangan, API menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ke meja hijau. Hal ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum, terutama dalam sektor yang berkaitan dengan industri mineral.
"Kami mendukung penuh langkah penegak hukum dan akan terus memantau agar penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional," tutup Safrudin.
(ier)









