HALSEL, OT - Praktisi hukum Maluku Utara, Rahim Yasim mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus dugaan pemberian dana hibah ke Yayasan Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan.
Kabarnya, pemberian dana hibah ke Unsan dengan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 anggaran tersebut cukup fantastis yakni sebesar Rp4,1 miliar.
Rahim mengatakan, polemik pemberian dana hibah ke Yayasan Universitas Nurul Hasan (Unsan) oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp4,1 miliar menuai kritikan.
"Kalau memang ini benar pemberitaan dan informasi yang ada bahwa ada pemberian hibah sebesar itu maka Basam Kasuba bisa dipidana," kata Rahim, Kamis (20/6/2024).
Oleh karena itu, Ketua Advokat Muda Indonesia Maluku Utara ini menyarankan kepada penegak hukum kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk segera melakukan penyelidikan memanggil dan pemeriksa Bupati Halsel yakni BS.
"Penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil Bupati Halmahera Selatan," tegasnya.
Sekedar diketahui, anggaran tersebut termuat di sejumlah RKA-SKPD tahun 2024 melalui dana Hibah.
Yayasan yang diketahui dipimpinan Munawir Bahar Kasuba dan Muhammad Kasuba selaku pembina tersebut membangun kantor Rektorat UNSAN dengan biaya Rp 3,760 miliar, ditambah rehabilitasi masjid kampus Unsan Rp 200 juta, pengawasan pembangunan landscape UNSAN dan pembangunan masjid Wayamiga Rp 60 juta, serta pengawasan pembangunan Rektorat UNSAN lanjutan Rp 100 juta.
(ier)