SOFIFI, OT- Polsek Oba Utara berhasil mengamankan 463 kantong Minuman Keras (Miras) jenis Captikus di Pos Pemeriksaan (Cek Point) Satgas Covid-19, Desa Kayasa kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utata (Malut).
Kapolsek Oba Utara, Ipda Hilmi mengatakan, penangkapan miras ini di Pos Pemeriksaan (Cek Point) Covid-19 di Desa Kayasa oleh aparat gabungan TNI-POLRI.
Barang haram itu di bawa menggunakan satu unit mobil pick up dari arah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menuju Halmahera Tengah (Halteng).
"Ketika mob pick up tiba di pos pemeriksaan Covid-19, sopir dan dua orang kernet langsung diminta turun oleh petugas gugus dan diminta menunjukan barang bawaan yang masih ditutup dengan terpal," ujar Kapolsek.
Ketika di cek oleh petugas, kata Kapolsek, barang bawaan berupa 11 cool box ternyata berisi Miras jenis captikus yang ditutup menggunakan daging babi, daging sapi dan berbagai jenis ikan sebagai modus.
Petugas langsung memgamankan barang bukti tersebut ke Polsek bersama tiga aopir dan dua kernet yakni, Nolpis Salakparang, Yunus Abubakar dan Aswin Umanahu.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 463 kantong jenis captikus, 3 dus Bir Bintang, 4 cool box daging dan kulit babi, satu cool box jeroan Sapi berat 50 kg dan satu cool box Ikan 2,5 kg.
"Tiga orang terlapor dan barang bukti langsung diamankan oleh Satgas Covid-19 Kota Tikep, ke Polsek Oba Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek(red)






