TERNATE, OT- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada mantan Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanuddin.
Mantan Kadis Perkim Maluku Utara itu dinilai bersalah dalam kasus dugaan menyuap mantan Gubernur Malut, KH Abdul Ghani Kasuba terkait pengaturan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa.
Sidang putusan perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan 4 anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, pada Kamis (16/5/2024) diruang sidang utama.
Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Adnan Hasanuddin alias Adnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
"Menjatuhkan pidana hukuman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan," kata Rommel Kamis (16/5/2024).
Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hakim juga menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106, 2. 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2666 1635 3. 1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 6019 0095 0310 6459 dan lain-lain. .
Barang Bukti Nomor 1 s/d 774 seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000 rupiah.
Sekedar diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pidana terhadap Terdakwa Adnan Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) Bulan.
Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa: Barang Bukti Nomor 1 s/d 774 seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Stevi Thomas C.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
(ier)