TERNATE, OT - Nasib malang menimpa seorang perempuan muda berinisial SB yang saat ini tengah hamil 8 bulan. janin yang dikandungnya itu diduga hasil hubungan asmara diluar pernikahan bersama laki laki berinisal ARPS alias Ananta.
Kabarnya terduga pelaku Ananta adalah anak pertama dari pasangan mantan eks pejabat di Halmahera Selatan, mendiang US dan ED.
Berdasarkan informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, meski kekasihnya SB tengah mengandung anak biologisnya. Ananta tak mau bertanggungjawab dengan alasan masih muda dan sedang menempuh pendidikan strata satu (S-1).
SB selaku korban, sudah melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Laporan ke pihak kepolisian itu dilatarbelakangi akibat terlapor Ananta lari dari tanggung jawab.
"Dari pihak laki-laki (Ananta) tidak ada iktikad baik dan tidak ada solusi sama sekali sampai saya punya usia kandungan sudah 7 bulan memasuki 8 bulan," kata SB kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di rumahnya. Kamis (20/2/2025).
Dengan nada terbata-bata dan raut wajah sedih, SB mengaku dirinya sangat kecewa dengan masalah ini. Kekecewaan SB bertambah lantaran laporannya ke pihak Ditreskrimum Polda Maluku Utara hingga saat ini jalan di tempat.
"Saya harap dari Krimum Polda Maluku Utara dengan masalah ini menyelesaikan dengan transparan karena dari kemarin saya dan keluarga mendapatkan beberapa pelayanan dengan begitu membingungkan terhadap masalah ini," jelas SB.
Dia berharal ada kepastian hukum atas laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu agar dirinya selaku korban dan keluarga tidak dirugikan akibat perbuatan Ananta dan keluarganya.
SB dan keluarganya menduga, pihak Kepolisian terkesan menunda-nunda penanganan laporan.
"Pikir saya karena latarbelakang Ananta mungkin mereka keluarga terpandang dan mungkin dia bisa backup dari Krimum Polda Maluku Utara," kata SB curiga.
Dia juga menuturkan bahwa sampai saat ini tidak ada respon baik dari keluarga, maupun yang bersangkutan (Ananta).
"Mereka (keluarga laki-laki) ragukan kandungan saya dan mereka tidak mengijinkan Ananta nikahi saya," ucap SB.
Dikisahkan korban, bahwa ada upaya tes DNA dari pihak Kepolisian, karena keluarga laki-laki meragukan dengan janin yang dikandung ini, dan meskipun tes DNA terbukti pihak keluarga laki-laki menyatakan tidak mau menikah dengannya dan siap penjarakan laki-laki.
"Alasan mereka tidak mau menikahi saya ada tiga poin, pertama karena Ananta masih umur 19 tahun, kedua Ananta masih kuliah dan ketiga Ananta masih dalam suasana berduka atas kepergian ayahnya," terang SB.
Dia juga menegaskan, tidak lagi mempersoalkan pertanggung jawaban Ananta, namun yang pasti perkara ini akan tetap dilanjutkan.
"Jadi saya sudah tidak mau minta jaminan atau pertanggung jawaban dari laki-laki, tapi yang penting dia (Ananta) diproses hukum atas kerugian selama saya hamil kalau nanti tes DNA terbukti, saya cuma itu, minta Polda lanjutkan kasus ini." tegasnya.
(ier)