Home / Berita / Hukrim

Akademisi Minta Kajati Maluku Utara Tidak Tebar Janji di Publik

20 Juni 2024
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu (foto_ist)

TERNATE, OT- Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi untuk menuntaskan sejumlah tunggakan kasus korupsi di wilayah Maluku Utara.

Menurut Kadir, seiring pergantian kepala Kejati Maluku Utara sama juga dengan pejabat sebelumnya. Artinya silih berganti Kajati datang dan pergi tidak berdampak pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga Adyaksa tersebut.

"Khususnya di bidang fungsi Tipikor. Itu tidak akan bergerak maju dan selalu stagnan disitu," ucap Kadir kepada sejumlah wartawan pada Kamis (20/6/2024).

Dia mengatakan, selalu saja Kajati baru datang hanya memberikan janji-janji besar akan menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani.

"Seperti diawal menjabat mereka sering melakukan ekspos kasus yabg sedang ditangani," timpalnya.

Meski demikian, seiring berjalannya waktu lanjut Kadir, progres selesai tidak berjalan. Dan ini sudah berlangsung dari dulu nanti setelah ini misalnya tanggapan kami ini akan diklarifikasi oleh pihak Kejati Maluku Utara sebut saja Aspidsus dan lain sebagainya. 

"Pada prinsipnya, Kejati akan merespon pertanyaan ini," tuturnya.

Kata Kadir, tapi itu biasa saja oleh karena selama ini lembaga Adyaksa Maluku Utara sering kali melakukan publish besar-besaran apa yang sedang mereka tangani. Tapi akhirnya dalam perjalanan semuanya menguap dan tidak pernah selesai.

Dia berpendapat, untuk Kajati Maluku Utara yang baru datang dan bertugas tidak bedah jauh dengan pejabat yang pergi. Tidak akan punya legasi yang berarti semasa menjabat seperti pimpinan sebelum-sebelumnya.

"Jadi nanti akan sama seperti Kajati yang pergi ini, tidak melakukan apa-apa progres di bidang penegakan hukum sama sekali tidak ada," tegas dia.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum tunggakan kasus di lembaga tersebut mulai dari Kajati yang satu ke Kajati yabg lain kasus hanya itu-itu saja. Ironisnya lagi, kasus-kasus tersebut tidak pernah terselesaikan.

Olehnya itu, melihat kinerja yang sedemikian rupa dirinya berharap Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru ini, belajar dengan baik dengan keadaan-keadaan yang sengaja diciptakan oleh pejabat sebelumnya.

"Agar yang bersangkutan berbeda dengan pejabat sebelumnya. Yang hanya datang kemudian pergi punya jabatan besar seperti Kajati lalu pergi tanpa melakukan apa-apa, progres hukum tidak pernah ada," tuturnya.

Disamping itu, dia menjelaskan jika dilihat progres penegakan hukum di wilayah Maluku Utara ini tertutupi seluruhnya dengan kasus Tipikor yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Sambungnya, sementara Kejati juga memiliki kasus Tipikor yang jauh lebih besar dari pada kasus Tipikor oleh lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Misalnya, kasus pinjaman Pemda Halbar tak kunjung selesai, kasus rumah sakit sampai saat ini tenggelam dan tidak pernah selesai. 

"Ini menjadi masalah pokok di Kejati Maluku Utara, banyak kasus korupsi yang tengah ditangani sebut saja kasus WKDH dan Uang Makan Minum mantan Wakil Gubernur, ini barang tidak pernah selesai sampai sekarang," sebut Kadir.

Kata dia, banyak progres kasus korupsi yang ditangani oleh Kajati Maluku Utara yang sampai saat ini tak kunjung selesai, seperti yang disebutkan diawal terkait uang perjalanan dinas atau WKDH itu. Yang kabarnya akan dilaksanakan ekspos penetapan tersangka tapi mana itu hanya bualan belaka saja. Kenyataannya nol besar.

Dia menambahkan, padahal Wakil Gubernur sering kali mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan. Dari semasa menjabat sampai selesai jabatan. Tapi kejaksaan tidak menggunakan kewenangan mereka untuk memanggil paksa yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sudah menjadi masyarakat biasa saat ini, tiga kali panggilan tapi tidak datang," urainya.

Dikatakan, tanpa disadari pihak Kejati Maluku Utara sudah berulang-ulang kali dilecehkan oleh mereka masyarakat biasa yang tidak kooperatif padahal sudah lebih dari pemanggilan dilakukan. 

"Jadi Kejati seakan-akan tidak memiliki ketegasan. Maka dari itu saya berharap Kajati baru ini bisa belajar dari kegagalan pimpinan sebelum-sebelumnya biar sedikit lebih bergeraklah minimal kasus-kasus korupsi yang sudah kita sebut itu ada kepastian hukum," tandasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT