Home / Berita / Hukrim

Akademisi Hukum Desak KPK Tetapkan Ahmad Purbaya Sebagai Tersangka Dalam Suap AGK

12 Agustus 2024

TERNATE, OT - Dosen Hukum Pascasarjana Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Hendra Karianga, meminta KPK segera menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut Ahmad Purbaya sebagai tersangka.

Salah satu pemberi uang terbanyak kepada AGK adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut Ahmad Purbaya itu terungkap dalam persidangan memberikan uang secara bertahap sebanyak Rp 1 miliar lebih.

Hendra mengatakan, KPK segera tetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka, oleh sebab ia meminta penegak hukum harus benar-benar adil.Kasus AGK tersebut sudah terang menerang.

"Orang - orang yang memberi uang ke AGK itu salah satunya Ahmad Purbaya dan itu harus di proses secara hukum,"kata Hendra, Senin (12/8/2024).

Hendra menambahkan, Ahmad memberi uang itu untuk melindungi jabatan dia (Purbaya) , perlu di pertanyakan uang sebesar itu dia memberikan ke AGK itu uang dari mana.

"Dia memberi itu untuk mempertahankan jabatan, ini rusak birokrasi, jadi ini kalau tidak di berantas akan rusak,"tegasnya.

Menurutnya, kalau mempertahankan jabatan dengan uang itu sangat buruk birokrasi di Maluku Utara.

"Saya minta KPK segera menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka, KPK harus adil dengan penegakan hukum,"tandasnya.

 (mg_ot)


Reporter: Magang

BERITA TERKAIT