TERNATE, OT- Ajudan eks Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim dituntut 4,6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Abdul Ghani Kasuba.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal undang-undang tindak pidana korupsi.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ternate, Kamis (22/8/2024).
BACA JUGA : Om Haji AGK Dituntut 9 Tahun Penjara
Selain itu, JPU meminta hukuman Ramadhan dikurangi selama proses yang dijalani sampai persidangan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk delik perkara Abdul Gani Kasuba serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7,500,00 kepada terdakwa," pungkasnya.(ier)